Untukmu Pahlawanku
Liza Marthoenis
November 10, 2009
11 Comments
Siapakah pahlawan itu? Apakah sosok pahlawan adalah mereka yang pernah mengangkat senjata dalam perlawanan melawan penjajah dan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1964?
Di dalam pasal itu tertulis bahwa, yang dimaksud pahlawan adalah a)warga Negara Republik Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Calon juga telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara dan telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. b)Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.c)Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.d)Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.e)Memiliki akhlak dan moral keagamaan yang tinggi.f)Tidak pernah menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangan.g)Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.











